Artikel Terbaru

Wakaf dan Donasi

Sejarah TPQ

Facebook
WhatsApp
X
Email

Tentang Desa Sungai Undan

Desa Sungai Undan merupakan daerah terpencil di perbatasan Riau-Jambi. Tepat di kecamatan Reteh, kabupaten Indra Giri hilir – Riau. Untuk mencapai Desa Sungai Undan, transportasi air masih memegang peranan penting meskipun akses darat terus dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah akses transportasi. Dari Ibu kecamatan Pulau Kijang, membutuhkan waktu kurang lebih satu jam perjalanan air demikian juga perjalanan darat.

Latar Belakang Pendirian

Rumah Tahfizh ini didirikan pada tahun 2022 oleh seorang ibu bernama Zainab [saat itu usia beliau 63 tahun]. Pendirian ini didasari oleh keprihatinan mendalam terhadap dua kondisi utama di Desa Sungai Undan.

Pertama, keterbatasan tenaga pengajar al-Qur’an di desa Sungai Undan. Guru-guru yang mampu mengajarkan Al-Qur’an di desa ini sangat terbatas, sehingga sangat diperlukan adanya pembibitan guru baru untuk mengajar anak-anak desa Sungai Undan mengaji al-Qur’an.

Kedua, menurunnya minat anak-anak untuk membaca al-Qur’an  disebabkan mereka lebih banyak menghabiskan waktu untuk bermain atau menggunakan gadget daripada belajar Al-Qur’an.

Dua hal diatas berdampak pada krisis kaderisasi Imam Shalat berjamaan di desa Sungai undan, dan satu dusun Bagan jaya [dibawah naungan desa Sungai undan].

Berkenaan dengan krisis Imam:

  • Kondisi Saat Ini: Hanya terdapat dua orang imam di Desa Sungai Undan, yaitu satu imam masjid yang sudah lanjut usia dan satu imam mushalla yang masih muda.
  • Insiden Darurat: Pernah suatu ketika pada bulan Ramadhan, kedua imam tersebut harus pergi ke luar desa karena urusan mendesak. Akibatnya, tidak ada imam pengganti yang memenuhi standar kelayakan.
  • Dampak di Dusun Bagan Jaya: Bagan Jaya merupakan salah satu dusun yang ada di desa Sungai Undan, bagian pesisir. Di Dusun ini pernah tidak ada imam sama sekali. Saat bulan Ramadhan, masyarakat harus “mengimpor” imam dari luar kampung agar bisa melaksanakan shalat Isya dan Tarawih berjamaah. Setelah Ramadhan usai, sang imam kembali ke tempat asalnya.
  • Kekhawatiran Masa Depan: Jika hal ini terus berlanjut, diprediksi dalam 1 hingga 2 tahun ke depan desa ini akan kehabisan sosok imam, yang berarti ibadah shalat lima waktu secara berjamaah tidak dapat ditunaikan dengan sempurna.

Perkembangan dan Pengelolaan (Tahun 2024)

Pada awalnya, kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an di desa ini tidak memiliki tempat atau bangunan khusus. Kegiatan berpindah-pindah mulai dari rumah warga, balai desa, hingga mushalla, dengan pengelolaan yang belum terorganisir dengan baik. Hal ini membuat proses belajar menjadi tidak efektif.

Titik balik terjadi pada tahun 2024 ketika pengelolaan Rumah Tahfizh ini dibantu oleh Ali Rakhman, Ph.D. (Alumni IIUM). Berbagai pembenahan pun dilakukan, meliputi:

  • Mencarikan tempat belajar khusus untuk para santri.
  • Memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para guru.
  • Menertibkan dan menyusun modul pengajaran tahfizh yang terstruktur.
  • Merencanakan tahap pengembangan bangunan.

Kondisi fasilitas belajar mengajar dan Rencana Pengembangan

  • Kondisi Fasilitas Sekarang: Saat ini, kegiatan belajar mengajar al-Qur’an di sebuah rumah yang disekat menjadi tiga bagian sebagai kelas, untuk 30 santri.
  • Kendala Fisik: Karena seluruh kelompok belajar digabung dalam satu ruangan, terjadi gangguan konsentrasi akibat benturan suara antar kelompok. Idealnya, pembelajaran dipisah berdasarkan usia dan tingkat kemampuan membaca Al-Qur’an. Belum lagi WC hanya satu, sehingga antrian lama jika santri berhajat. Selain itu dirumah ini belum ada tempat wudhu khusus
  • Rencana Solusi ke Depan: Menyadari keterbatasan dana untuk membangun gedung kelas permanen, pengelola merencanakan pembangunan fasilitas alternatif dengan konsep terbuka:
    1. Pembangunan Gazebo. Direncanakan akan dibangun 3 gazebo terbuka untuk tiga kelas anak, masing-masing kelas untuk 10 orang anak.
    2. Pembangunan Aula Bersama. Akan dibangun juga aula bersama terbuka yang  multifungsi berkapasitas besar. Diantara penggunaannya untuk shalat berjamaah, prosesi wisuda santri, pelatihan, pertemuan wali murid, dan berbagai aktivitas lainnya.
Scroll to Top